Larangan Judi Online dari Masa ke Masa merupakan bagian dari sejarah bangsa yang harus diakui. Judi sebuah kebiasaan yang kurang baik, tetapi ada dalam masyarakat sejak zaman primitif hingga saat ini.
Pada zaman dahulu praktik perjudian dilakukan oleh para dukun, untuk memutuskan sebuah ramalan mengenai berbagai peristiwa yang akan terjadi. Pengundian vvip138 dilakukan menggunakan benda-benda sebagai simbol.
Permaian judi ditanah air mulai dikenal sejak masuknya bangsa eropa, yang membawa judi dadu dan kartu. Bangsa Belanda memperkenalkan judi lotre yang banyak dimainkan di pasar malam pada acara perayaan.
Kini semua jenis perjudian telah dilarang termasuk Larangan Judi Online. Larangan perjudian pertama kali dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965 melalui Keputusan President nomor 133. Selanjutnya larang judi menjadi masalah yang kontrovesial.
Gubernur DKI bapak Ali sadikin melegalkan perjudian di Ibu kota Jakarta pada tahun 1966 hingga 1977. Faktanya dari pajak tempat perjudian yang cukup besar, pembangunan kota Jakarta bisa berlangsung pesat.
Selanjutnya keluarlah perjudian yang dilegalkan dalam bentuk undian olah raga yang dikenal dengan nama undian Yayasan rehabilitasi sosial. Tetapi pelaksana program undian lebih banyak melakukan korupsi dari pada manfaat.
Pada tahun 1978 yayasan ini di bubarkan, sayangnya pada tahun yang sama keluar undian berhadiah lainnya yang diberi nama badan usaha undian harapan yang memiliki program sumbangan dermawan sosial berhadiah.
Setelah undian berhadiah tersebut di bubarkan muncul Kembali undian berhadiah dengan model yang hampir sama hanya dengan nama yang berbeda, seperti tanda sumbangan sosial berhadiah. Ada pula yang bernama kupon sumbangan sosial berhadiah.
Pada tahun 1985 diluncurkan kupon undian berhadiah dengan nama porkas yang mengedepankan sebutan sumbangan untuk kegiatan olah raga dan seni di tanah air. Tetapi efek buruknya dalam kehiduapan masyarakat lebih besar dari pada manfaat yang di dapat.
Namun perjudian dengan dalih penggalangan dana olah raga ini akhirnya di bubarkan pada tahun 1993. Keputusan larangan ini dikeluarkan karena desakkan dari banyak pihak terhadap dampak buruk perjudian, seperti Larangan Judi Online saat ini.
Dan sejak saat itu tidak ada lagi undian resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Larangan berjudi juga tertuang pada kitab hukum pidana pasal 303. Disini para pemain judi akan diberikan sangsi yang cukup berat.
Pada pasal ini, barang siapa yang terlibat dalam perjudian baik itu pemain maupun bandar akan mendapatkan sangsi. Sangsi yang diberikan adalah hukuman penjara sepuluh tahun atau denda dengan nominal dua puluh lima juta rupiah.
Pasal ini merupakan penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu undang-undang tentang penertiban penjudian. Undang-undang nomor 7 tahun 1974 yang menyebut pelaku penjudian sebagai pelanggaran, maka pada pasal 303 dirubah menjadi sebuah kejahatan.
Semakin berkembang teknologi saat ini, maka permainan judi semakin berkembang. Kini situs yang menyediakan perjudian online bisa kita temukan di internet. Dari hari kehari, perkembangannya tergolong pesat.
Karena efek yang ditimbulkan sama dengan judi lainnya, maka diberikan perangkat hukum yang bisa menjadi dasar Larangan Judi Online. peraturan ini dituangkan dalam bentuk undang-undang yang memiliki kekuatan hukum.
Undang-undang nomor 11 dikeluarkan pada tahun 2008 dengan pasal 27 tentang menjadi peraturan yang akan menjerat pelaku perjudian online. perjudian yang dikemas dalam berbagai permaian ketangkasan secara online.
Dalam pasal dijelakan siapa saja yang dengan sengaja dan tidak memiliki hak menyebarkan dan membuat informasi dan atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian akan dipidana sesuai peraturan yang ada.
Hukuman pidana yang diberikan untuk para pelaku transmisi perjudian online ini adalah pidana penjara selama enam tahun. Dapat juga diberikan denda sebesar satu milyar rupiah. Sangsi ini tertuang pada undang-undang nomor 45 tahun 2016.
Para pelaku perjudian yang dimaksud pada pasal ini adalah mereka yang menawarkan, menyampaikan perjudian dalam bentuk data kepada orang lain baik itu sesaca berkelompok maupun perorangan.
Bisa juga orang yang bertindak sebagai agen maupun bandar yang menyediakan akses untuk melakukan perjudian. Semua itulah yang termasuk palanggar ketentuan larangan judi online yang telah ditetapkan.
Tidak mudah menghilangkan sebuah kebiasaan yang telah menjadi, tradisi secara turun temurun. Keindahan cerita kemenangan bermain judi masih menjadi daya tarik tersendiri bagi pengejar mimpi.
Hal inilah yang dimanfaatkan oleh para bandar judi. Kecanggihan teknologi dimanfaatkan dengan maksud mengeruk keuntungan sebanyak-banyak. Sehingga kehidupan masyarakat akan makin terpuruk.
Untuk mencegah maraknya perjudian dan sebagai tindak lanjut larangan judi online. Kemenkominfo bekerjasama dengan operator online, memblokir situs-situs yang terdeteksi melakukan permaian judi online.
Hal ini terbukti efektip untuk menekan perjudian yang makin marak belakangan ini. Sayangnya cara ini juga berdampak pada situs yang tidak melakun perjudian tapi terdeteksi sebagi situs judi karena beberapa kontennya.
Teknologi internet yang terus berkembang memang memberikan celah-celah baru untuk dimanfaaatkan para pelaku perjudian online. Tetapi sudah seharusnya usaha untuk memberantasnya terus dilakukan.
Provider internet juga terus mengembangkan teknologi yang bisa mencegah praktek perjudian pada salurannya. Pemerintah dalam hal ini kemnenkominfo juga terus mencari cara terbaik untuk membatasi peraktek perjudian.
Terlepas ada tidaknya hukum yang berlaku sudah selayaknya, pertimbangan baik buruk perjudian dikembalikan pada masing-masing invididu. Sudah terbukti sejak zaman dulu kala, pemain judi tidak pernah marasa cukup.
Jadi untuk apa melakukan pekerjaan yang sia-sia. Hanya menyisakan kesedihan dan kehancuran. Adanya larangan judi online seharusnya bisa menjauhkan masyarakat dari praktik perjudian.
Recent Comments