Posted in Larangan

Larangan Judi dan Hukumannya di Indonesia

BandarqqLarangan perjudian di Indonesia memang sudah sejak dulu di terapkan. Hingga sekarang, larangan tersebut belum di cabut dan masih di taati oleh sebagain besar masyarakat Indonesia. Hal tersebut terlihat dengan masyarakat yang pro-aktif jika di lingkungannya terdapat perjudian bandarqq , dengan melaporkannya ke pihak berwajib. 

Sejarah larangan perjudian di Indonesia cukup panjang, awalnya perjudian merupakan kegiatan legal di Indonesia, sebelum kemudian banyak orang yang mulai merasa risih. Salah satu dari pihak yang kontra tersebut adalah Presiden Soekarno, ia mengeluarkan Kepres untuk melakukan pelarangan perjudian di masa pemerintahannya. 

Larangan Judi dan Hukumannya di Indonesia
Larangan Judi dan Hukumannya di Indonesia

Sejarah Judi dan Pelarangannya di Indonesia

Secara resmi undang-undang yang berisi tentang larangan judi dan hukumannya di resmikan pada tahun 1972. Akan tetapi, di era Soeharto larangan tersebut hanya berupa sebagai lip service, yakni ucapan dan aturan tertulis semata. Ini karena di masa tersebut, pemerintah sendiri malah memberikan peluang untuk melakukan judi dengan sistem undian berskala nasional. 

Hal yang sama terjadi di Jakarta ketika Ali Sadikin selaku gubernur Jakarta malah melegalkan judi sekitar tahun 1965. Saat itu memang masih belum ada peraturan resmi pelarangan judi, namun kegiatan tersebut memang sudah banyak di kecam berbagai pihak, termasuk kalangan agama dan pihak sosial-ekonomi dalam konstitusi. 

Alasan pelegalan larangan judi dan hukumannya tersebut karena Ali Sadikin ingin membuat Jakarta menjadi kota yang lebih maju dan modern, berhubung ia merupakan ibu kota negara. Ali kemudian memunggut pajak yang cukup tinggi dari bisnis judi dan menyalurkannya untuk perkembangan insfratruktur kota. Saat itu, banyak kasino judi yang berdiri di sekitar wilayah Ancol dan Kemang. 

Setelah banyak pihak yang kontra terhadap judi di era orde baru, termasuk kalangan MUI dan cendekiawan Islam, maka secara resmi undang-undang di tetapkan. Undian yang dilakukan oleh pemerintah juga di hentikan dalam waktu yang bersamaan, berikut pelarangan kembali judi di daerah ibu kota. 

Selain masalah etis, larangan judi dan hukumannya secara resmi tersebut karena adanya penyalah gunaan dana dan korupsi dari uang judi yang telah di tarik dari rakyat. Rencanya sebagian keuntungan uang judi tersebut. Setelah separuhnya di berikan kepada pihak pemenang, akan digunakan untuk membiayai berbagai sektor sosial dan kebudayaan. Misalnya untuk kemajuan olahraga Indonesia dan peningkatan kualitas pendidikan. 

Larangan Judi di Indonesia

Saat ini berkembang dua jenis judi yang masih sering dilakukan oleh masyarakat, yakni judi secara konvensional dan judi secara daring. Jika dilakukan secara konvensional, pemain judi harus datang ke satu tempat tertentu, biasanya merupakan kasino dan bermain dengan pemain lain secara tatap muka. Jenis permainan yang dimainkan lebih beragam dan biasanya di perlukan identitas resmi agar bisa masuk ke dalamnya. 

Berbeda dengan judi yang dilakukan secara daring, yang merupakan pengembangan dan respon masyarakat dari pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah pada judi konvensional. Ia dilakukan secara virtual dengan bantuan server-server khusus. Awalnya judi daring tidak memiliki ketentuan hukum yang jelas, yang kemudian larangan judi dan hukumnya untuk taruhan maupun games gambling daring di tetapkan tahun 2016. 

Undang-undang yang melarang perjudian secara konvensional adalah KUHP yang diresmikan pada tahun 1974. Di dalam UU KUHP tersebut, larangan judi terdapat di pasal 303 dan 303 bis yang merupakan pasal yang telah mengalami perubahan. Selain di dalam UU KUHP, di dalam UU 1974 nomor 7 juga terdapat bab khusus mengenai larangan judi, yakni Penertiban Perjudian. 

Di pasal larangan judi dan hukumannya tersebut di sebutkan bahwa mereka yang memberikan atau menawarkan kesempatan untuk melakukan judi, baik kepada publik ataupun personal, maupun mereka yang turut mengembangkan perusahaan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, akan di ganjar hukuman penjara dan denda dengan nominal tertentu. 

Sedangkan untuk permainan judi secara daring, terdapat di UU ITE yang di tetapkan pada tahun 2016. Pasal yang membahas masalah perjudian berada di ayat ke-2 pasal nomor 27. Di dalamnya menjelaskan bahwa mereka yang membagikan, melakukan transmisi, atau memberikan akses secara ilegal terkait dokumen eletronik perjudian akan dikenai denda dan di penjara. 

Hukuman Bagi Pemain Judi

Hukuman larangan judi dan hukumnya bagi pemain judi secara konvensional, dimana ia melakukan praktik perjudian tanpa perangkat dan sistem virtual dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun, kemudian denda sepuluh juta rupiah sebagai nominal paling besar. Hukuman ini termaktub dalam ayat pertama amandemen bis di pasal 303 KUHP. 

Hal yang berbeda di terapkan untuk mereka yang bermain judi secara daring. Hukuman yang diberikan termaktub dalam UU 1945 yang di tetapkan pada tahun 2016, ayat ke-2 pasal 45. Isi dari pasal tersebut adalah hukuman bagi mereka yang melanggar UU ITE pasal 27 ayat kedua akan diberikan hukuman penjara, paling lama enam tahun. Sedangkan nominal denda yang harus di bayarkan paling banyak adalah 1 miliar rupiah. 

Larangan judi dan hukumannya memang harus di perhatikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sebab belakangan beredar konsep-konsep permainan judi daring yang tidak terlihat sebagai judi, sehingga membuat banyak orang terjerat untuk memainkannya dan mendapatkan keuntungan yang besar lewat taruhannya. 

Dengan mengikuti larangan judi dan hukumannya di harapkan ketertiban sosial dalam sektor publik tetap terjaga. Selain karena judi memberikan efek negatif kepada pemain, ia juga memberikan efek yang buruk di lingkungan sekitarnya. Menghindari larangan yang telah di tetapkan oleh pemerintah membuat Anda menjadi warga negara yang baik.